Bupati Barru Bersama Anggota DPR - RI Tinjau Progres Pembangunan Masjid Raya Lasinri Kelurahan Coppo 

    Bupati Barru Bersama Anggota DPR - RI Tinjau Progres Pembangunan Masjid Raya Lasinri Kelurahan Coppo 

    BARRU,  Suara Daerah. CO.ID - - Usai melaksanakan shalat jumat di Masjid Nurussahadah Lasinri Kelurahan Coppo, Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, Ph. D (HC) melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Barru, Jumat 15/11/2024.

    Dilokasi Masjid Raya, Bupati yang turut didampingi Teguh Iswara Suardi Anggota DPR RI Komisi V, memeriksa secara cermat material yang digunakan termasuk rangka besi untuk kubah utama serta mencermati setiap sudut bangunan.

    “Saya ingin memastikan seluruh material yang digunakan sesuai standar dan tersedia serta pembangunan masjid raya ini berjalan sesuai rencana dan target waktu yang ditetapkan", katanya sembari menegaskan kepada pelaksana proyek untuk memberi perhatian khusus pada aspek teknis pembangunan.

    Mesjid Raya yang diharapkan menjadi ikon baru Kabupaten Barru, didesain
    dengan desain modern dan fasilitas lengkap, akan menelan biaya Rp 25 Milyar
    yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru

    Diketahui, Masjid Raya Barru dibangun di atas lahan seluas 18.120 m⊃2; dengan kapasitas mencapai 6.704 jamaah. Selain ruang utama shalat, masjid ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti taman, area parkir luas, dan menara setinggi 30 meter.(*)

    barru sulsel
    Mahmud Kaci

    Mahmud Kaci

    Artikel Sebelumnya

    Kabag SDM Polres Barru Sosialisasi Penerimaan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Luncurkan Program dan Serahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Forhati Makassar Bakal Fokus Kembangkan "Kampung Forhati" di Malino
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami