Barru – Kepolisian Resor Barru menyerahkan 6 orang tersangka kasus pencurian mesin traktor ke Kejasaan Negeri Barru, Kamis (22/02/2024). Penyidik menyerahkan berkas perkara berikut para tersangka dan barang buktinya.
Baca juga:
Polres Barru Gelar Bakti Sosial Donor Darah
|
Dari 6 orang tersebut, lima orang diantaranya dijerat pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara yang lainnya bertindak selakau penadah dan dijerat pasal 480 KUHP.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerah barang bukti berupa 5 unit mesin traktor dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk menjalankan aksi.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Iriansyah, S.H saat dikonfirmasi (28/03/2024) membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.
"Dengan diserahkan para tersangka, penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Barru. Selanjutnya para tersangka akan diproses oleh JPU hingga persidangan nanti, " jelas Kasi Humas.
Sebelumnya, Polres Barru berhasil mengamankan para komplotan spesialis mesin traktor tersebut setelah beraksi sejak awal tahun 2023 lalu.
Lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Barru, sementara itu satu orang penadah diamankan di Kabupaten Pinrang.